2.1. Kebijakan Pembangunan Koperasi
Selama era pembangunan jangka panjang
tahap pertama, pembangunan kopersi di Indonesia telah menunjukkan hasil-hasil
yang cukup memuaskan. Selain mengalami pertumbuhan secara kuantitatif, secara
kualitatif juga berhasil mendirikan pilar-pilar utama untuk menopang
perkembangan koperasi secara mandiri. Pilar-pilar itu meliputi antara lain:
Bank Bukopin, Koperasi Asuransi Indonesia, Kopersi Jasa Audit, dan Institut
Koperasi Indonesia.
Walaupun demikian, pembangunan
koperasi selama PJP I masih jauh dari sempurna. Berbagai kelemahan mendasar
masih tetap mewarnai wajah koperasi. Kelemahan-kelemahan mendasar itu misalnya
adalah: kelemahan manajerial, kelemahan sumber daya manusia, kelemahan modal,
dan kelemahan pemasaran. Selain itu, iklim usaha yang ada juga terasa masih
kurang kondusif bagi perkembangan koperasi. Akibatnya, walaupun secara
kuantitatif an kualitatif koperasi telah mengalami perkembangan, namun perkembangannya
tergolong masih sangat lambat.
Bertolak dari pengalaman pembagunan
koperasi dalam era PJP I itu, maka pelaksanaan pembangunan koperasi dalam era
PJP II diharapkan lebih ditingkatkan, sehingga selain koperasi tumbuh menjadi
bangun perusahaan yabg sehat dan kuat, peranannya dalam berbaai aspek kehidupan
bangsa dapat lebih ditingkatkan pula. Hal itu sejalan dengan salah satu sasaran
pembangunan ekonomi era PJP II, yaitu pertumbuhan koperasi yang sehat dan kuat.
Untuk mencapai sasaran itu, maka
sebagaimana dikemukakan dalam GBHN, kebijakan umum pembangunan koperasi yang
dijalankan oleh pemerintah dalam Pelita VI ini diarahkan untuk mengembangkan
koperasi menjadi makin maju, makin mandiri, dan makin berakar dalam masyarakat,
serta menjadi badan usaha yang sehat dan mampu berperan di semua bidang usaha,
terutama dalam kehidupan ekonomi rakyat, dalam upaya mewujudkan demokrasi
ekonomi berdasarkan Pancasila dan UUD 1945. Untuk itu, maka pembangunan
koperasi diselenggarakan melalui peningkatan kemampuan organisasi, manajemen,
kewiraswastaan, dan permodalan dengan di dukung oleh peningkatan jiwa dan
semangat berkoperasi menuju pemantapan perannya sebagai sokoguru perekonomian
nasional.
2.2. Sasaran
Pembangunan Koperasi
Agar dapat bersikap proaktif,
koperasi tentu dituntut untuk memiliki rumusan strategi yang jelas, artinya
selain harus memiliki tujuan dan sasaran usaha yang berorientasi ke depan,
koperasi juga dituntut untuk merumuskan strategi yang tepat dalam mencapai
tujuan dan sasaran tersebut. Sebagaimana misal, guna mendukung peningkatan
profesionalitas usahanya, maka setiap koperasi harus secara tegas menentukan
misi usahanya. Kecenderungan koperasi untuk melakukan diversifikasi usaha
semata-mata untuk melayani kebutuhan anggota sebagaimana berlangsung selama
ini, tentu perlu dikaji ulang secara sungguh-sungguh. Selain itu agar
masing-masing unit usaha koperasi benar-benar memiliki keunggulan kompetitif
terhadap pelaku-pelaku ekonomi yang lain, maka setiap unit usaha koperasi tidak
bisa tidak harus memilih apakah akan bersaing dengan menonjolkan aspek keunikan
produk, harga murah, atau focus pada sasaran pasar tertentu.
Sehubungan dengan itu, maka beberapa
sasaran utama pengembangan koperasi yang hendak ditempuh pemerintah dalam era
PJP II ini adalah sebagai berikut:
a)
Pengembangan Usaha
b) Pengembangan
Sumber Daya Manusia
c) Peran
Pemerintah
d) Kerja sama
Internasional
2.3. Pola
Pembangunan Koperasi
Peran koperasi dalam era PJP I
setidak-tidaknya meliputi tiga hal sebagai berikut:
·
Pertama, koperasi diharapkan mampu
mengakomodasi dan menggerakan potensi masyarakat golongan ekonomi lemah.
·
Kedua, koperasi adalah lembaga yang
keberadaannya sangat diperlukan oleh sebagian besar bangsa Indonesia.
·
Ketiga, koperasai adalah lembaga ekonomi yang
diharapkan dapat berperan utama sebagai agen pemerataan pertumbuhan ekonomi
nasional.
Beberapa kriteria kualitatif tentang
pola pembangunan koperasi dalam era PJP II, yaitu sebagaimana diusulkan oleh
Lembaga Manajemen UI (1994), adalah sebagai berikut:
a) Koperasi
harus memiliki kemampuan untuk mengantisipasi kecenderungan perubahan
lingkungan.
b) Koperasi harus
mampu bersaing dengan kekuatan ekonomi bukan koperasi.
c) Pengurus
dan manager koperasi harus berjiwa wiraswasta.
d) Koperasi harus mampu
mengembangkan sumber daya manusia
Tidak ada komentar:
Posting Komentar