Jumat, 17 Mei 2013
Rabu, 01 Mei 2013
Makalah Pegadaian tugas "Bank dan Lembaga Keuangan Lain"
KATA PENGANTAR
Segala puji syukur marilah kita
haturkan kehadirat Allah Subhanahu Wa Ta’ala yang telah melimpahkan rahmat,
taufik, hidayah, dan inayah-Nya, sehingga penulis dapat menyelesaikan tugas
makalah Bank dan Lembaga Keuangan Lain dengan judul Pegadaian. Makalah
ini dapat kami selesaikan berkat bantuan beberapa pihak, yang tidak dapat saya
sebutkan satu-persatu selaku dosen pengampu mata kuliah Bank dan Lembaga
Keuangan Lain serta teman-teman yang telah membantu, yang tidak dapat
disebutkan satu per satu.
Disadari bahwa makalah ini masih jauh dari
sempurna. Oleh karena itu, mengharap saran dan kritik yang sifatnya membangun demi perbaikan pembuatan
makalah dikemudian hari. Semoga makalah ini dapat memberi manfaat bagi para
pembaca. Amin.
Medan, April 2013
Penyusun
BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar
belakang
Salah satu lembaga keuangan yang dapat memberikan pinjaman pada
masyarakat ialah Perusahaan Umum (Perum) Pegadaian, apabila masyarakat ingin
mendapatkan pinjaman maka masyarakat harus memberikan jaminan barang kepada
perum pegadaian. Melihat perkembangan ekonomi Islam maka perum pegadaianpun
mengeluarkan produk berbasis syariah yang disebut dengan pegadaian syariah.
Pada dasarnya, produk-produk berbasis syariah memiliki karakteristik seperti,
tidak memungut bunga dalam berbagai bentuk karena riba, menetapkan uang sebagai
alat tukar bukan sebagai komoditas yang diperdagangkan, dan melakukan bisnis
untuk memperoleh imbalan atas jasa dan atau bagi hasil.
B. Rumusan
Masalah
1. Sejarah
2. Pengertian Pegadaian
3. Asal mula pagadaian
4. Tugas, tujuan, dan fungsi pegadaian
5. Peran pegadaian
6. Keuntungan usaha gadai
7. Barang jaminan
8. Kegiatan usaha pegadaian
9. Produk dan jasa pegadaian
10. Organisasi dan tata kerja pegadaian
11. Pegadaian syariah
BAB 11
PEMBAHASAN
1. Sejarah
Sejarah Pegadaian dimulai pada saat Pemerintah Penjajahan Belanda
(VOC) mendirikan BANK VAN LEENING yaitu lembaga keuangan yang memberikan kredit
dengan sistem gadai, lembaga ini pertama kali didirikan di Batavia pada tanggal
20 Agustus 1746.
Ketika Inggris mengambil alih kekuasaan Indonesia dari tangan
Belanda (1811-1816) Bank Van Leening milik pemerintah dibubarkan, dan masyarakat
diberi keleluasaan untuk mendirikan usaha pegadaian asal mendapat lisensi dari
Pemerintah Daerah setempat (liecentie stelsel).Namun metode tersebut berdampak
buruk, pemegang lisensi menjalankan praktek rentenir atau lintah darat yang
dirasakan kurang menguntungkan pemerintah berkuasa (Inggris). Oleh karena itu,
metode liecentie stelsel diganti menjadi pacth stelsel yaitu pendirian
pegadaian diberikan kepada umum yang mampu membayarkan pajak yang tinggi kepada
pemerintah.
Pada saat Belanda berkuasa kembali, pola atau metode pacth stelsel
tetap dipertahankan dan menimbulkan dampak yang sama dimana pemegang hak
ternyata banyak melakukan penyelewengan dalam menjalankan bisnisnya.
Selanjutnya pemerintah Hindia Belanda menerapkan apa yang disebut dengan ‘cultuur
stelsel’ dimana dalam kajian tentang pegadaian, saran yang dikemukakan adalah
sebaiknya kegiatan pegadaian ditangani sendiri oleh pemerintah agar dapat
memberikan perlindungan dan manfaat yang lebih besar bagi masyarakat.
Berdasarkan hasil penelitian tersebut, pemerintah Hindia Belanda mengeluarkan
Staatsblad (Stbl) No. 131 tanggal 12 Maret 1901 yang mengatur bahwa usaha
Pegadaian merupakan monopoli Pemerintah dan tanggal 1 April 1901 didirikan
Pegadaian Negara pertama di Sukabumi (Jawa Barat), selanjutnya setiap tanggal 1
April diperingati sebagai hari ulang tahun Pegadaian.
Pada masa pendudukan Jepang, gedung Kantor Pusat Jawatan Pegadaian
yang terletak di Jalan Kramat Raya 162 dijadikan tempat tawanan perang dan
Kantor Pusat Jawatan Pegadaian dipindahkan ke Jalan Kramat Raya 132. Tidak
banyak perubahan yang terjadi pada masa pemerintahan Jepang, baik dari sisi
kebijakan maupun Struktur Organisasi Jawatan Pegadaian. Jawatan Pegadaian dalam
Bahasa Jepang disebut ‘Sitji Eigeikyuku’, Pimpinan Jawatan Pegadaian dipegang
oleh orang Jepang yang bernama Ohno-San dengan wakilnya orang pribumi yang
bernama M. Saubari.
Pada masa awal pemerintahan Republik Indonesia, Kantor Jawatan
Pegadaian sempat pindah ke Karang Anyar (Kebumen) karena situasi perang yang kian
terus memanas. Agresi militer Belanda yang kedua memaksa Kantor Jawatan
Pegadaian dipindah lagi ke Magelang. Selanjutnya, pasca perang kemerdekaan
Kantor Jawatan Pegadaian kembali lagi ke Jakarta dan Pegadaian kembali dikelola
oleh Pemerintah Republik Indonesia. Dalam masa ini Pegadaian sudah beberapa
kali berubah status, yaitu sebagai Perusahaan Negara (PN) sejak 1 Januari 1961,
kemudian berdasarkan PP.No.7/1969 menjadi Perusahaan Jawatan (PERJAN),
selanjutnya berdasarkan PP.No.10/1990 (yang diperbaharui dengan PP.No.103/2000)
berubah lagi menjadi Perusahaan Umum (PERUM) hingga sekarang.
2. Pengertian Pegadaian
Pegadaian adalah bentuk lembaga pembiayaan yang melakukan kegiatan
usaha gadai yang diperuntukkan bagi masyarakat luas berpenghasilan rendah yang
membutuhkan dana dalam waktu segera. Secara umum pengertian usaha gadai adalah
kegiatan menjaminkan barang-barang berharga kepada pihak tertentu, guna
memperoleh sejumlah uang dan barang yang dijaminkan akan ditebus kembali sesuai
dengan perjanjian antara nasabah dengan lembaga gadai.
Sedangkan pengertian Gadai dalam fiqh disebut rahn, yang menurut
bahasa adalah nama barang yang dijadikan sebagai jaminan kepercayaan. Sedangkan
menurut syara’ artinya menyandera sejumlah harta yang diserahkan sebagai
jaminan secara hak, tetapi dapat diambil sebagai tebusan.
3. Asal
Mula Pegadaian
Usaha pegadaian di Indonesia dimulai pada zaman penjajahan Belanda
(VOC) dimana pada saat itu tugas pegadaian adalah membantu masyarakat untuk
meminjamkan uang dengan jaminan gadai. Dalam sejarah dunia usaha pegadaian
pertama kali dilakukan di Italia. Kemudian dalam perkembangan selanjutnya
meluas ke wilayah-wilayah eropa lainnya seperti Inggris, Perancis dan Belanda.
Oleh orang-orang Belanda lewat pihak VOC usaha pegadaian dibawa masuk ke Hindia
Belanda.
Di zaman kemerdekaan, pemerintah Republik Indonesia mengambil alih
usaha Dinas Pegadaian dan mengubah status pegadaian menjadi Perusahaan Negara
(PN) Pegadaian berdasarkan Undang-undang No. 19 Prp. 1960. Perkembangan
selanjutnya pada tanggal 11 Maret 1969 berdasarkan Peraturan Pemerintah RI No.7
tahun 1969 PN Pegadaian berubah menjadi Perusahaan Jawatan (perjan). Kemudian
pada tanggal 10 April 1990 berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 10 Tahun 1990
Perjan pegadaian berubah menjadi Perusahaan Umum (Perum) Pegadaian. Sampai saat
ini lembaga yang melakukan usaha berdasarkan atas hokum gadai hanyalah Perum
Pegadaian.
4. Tugas,
Tujuan dan Fungsi Pegadaian
Sebagai lembaga keuangan non bank milik pemerintahan yang berhak
memberikan pinjaman kredit kepada masyarakat atas dasar hokum gadai yang
bertujuan agar masyarakat tidak dirugikan oleh lembaga keuangan non formal yang
cenderung memanfaatkan kebutuhan dana mendesak dari masyarakat, maka pada dasarnya
lembaga pegadaian tersebut mempunyai tugas, tujuan, serta fungsi-fungsi pokok
sebagai berikut.
a. Tugas Pokok
Yaitu menyalurkan uang pinjaman atas dasar hokum gadai dan
usaha-usaha lain yang berhubungan dengan tujuan pegadaian atas dasar materi.
b. Tujuan pokok
Sifat usaha dan pegadaian pada prinsipnya menyediakan pelayanan
bagi kemanfaatan umum sekaligus memupuk keuntungan berdasarkan prinsip
pengelolah. Oleh karena itu, pegadaian pada dasarnya mempunyai tujuan-tujuan
pokok sebagai berikut:
1) Turut melaksanakan program
pemerintah dibidang ekonomi dan pembangunan nasional pada umumnya melalui
penyaluran uang pinaman atas dasar hokum gadai.
2) Mencegah praktek pagadaian
gelap da pinjaman tidak wajar.
c. Fungsi Pokok
Fungsi pokok pegadaian adalah sebagai berikut:
1) Mengelolah penyaluran uang
pinjaman atas dasar hokum gadai dengan cara mudah, cepat, aman, da hemat.
2) Menciptakan dan
mengembangkan usaha-usaha lain yang menguntungkan bagi pegadaian maupun
masyarakat.
3) Mengelola keuangan,
perlengkapan, kepegawaian, pendidikan dan pelatihan.
4) Mengelola organisasi, tata
kerja dan tata laksana pegadaia.
5) Melakukan penelitian dan
pengembangan serta mengawasi pengelolaan pegadaian.
5. Peran
Pegadaian
Pegadaian sebagai lembaga perkreditan milik pemerintah tentunya
mempunya kelebihan dan kekurangan dibandingkan dengan bank. Adapun
kelebihan-kelebihan tersebut antara lain:
a. Persyaratan ringan dan
mudah
b. Prosedurnya sederhana
c. Tidak dipungut biaya
administrasi
d. Tidak perlu membuka rekening
seperti tabungan, deposito ataupun giro
e. Suatu saat uang
diperlukan, saat itu juga uang dapat diperoleh
f. Keanekaragaman barang
yang dapat dijadikan jaminan
g. Angsuran ringan karena tidak
ditentukan besarnya, sehingga dapat diangsur sesuai dengan kemampun
h. Penetapan bunga dengan
sistem bunga menurun. Jadi bunga dibebankan atas dasar sisa pinjaman
i. Apabila telah
jatuh tempo pinjamannya dan hutang pokok belum dapat dibayar, maka jangka waktu
pinjaman dapat diperpanjang, dengan membayar bunga lebih dahulu
j. Memperoleh
tenggang waktu pelunasan 2 minggu setelah jatuh tempo tanpa dibebani
bunga (masa tunggu lelang)
Adapun kelemahan pegadaian yaitu:
a. Sewa modal pegadaian
relative lebih tinggi dari tingkat suku bunga perbankan
b. Harus ada jaminan berupa
barang bergerak yang mempunyai nilai
c. Barang bergerak yang
digadaikan harus diserahkan ke pegadaian, sehingga barang tersebut tidak dapat
dimanfaatkan selama digadaikan, dan,
d. Jumlah kredit gadai yang
dapat diberikan masih terbatas.
6. Keuntungan
Usaha Gadai
Tujuan utama usaha pegadaian adalah untuk mengatasi agar
masyarakat yang sedang membutuhkan uang tidak jatuh ke tangan para pelepas
uang atau tukang ijon atau tukang rentenir yang bunganya relatif tinggi.
Perusahaan pegadaian menyediakan pinjaman uang dengan jaminan barang-barang
barharga. Meminjam uang ke perum bank bukan saja karena prosedurnya yang mudah
dan cepat, tapi karena biaya yang dibebankan lebih ringan jika dibandingkan
dengan para pelepas uang atau tukang ijon. Hal ini silakukan sesuai dengan salah
satu tujuan dari perum pagadaian dalam pemberian pinjaman kepada masyarakat
dengan moto “menyelesaikan masalah tanpa masalah”.
Keuntungan lain dari pegadaian adalah pihak pegadaian tidak
mempermasalahkan untuk apa uang tersebut digunakan dan hal ini tentu bertolak
belakang dengan pihak perbankan yang harus dibiat serinci mungkin tentang
penggunaan uangnya. Begitu pula dengan sangsi yang diberikan relative ringan,
apabila tidak dapat melunasi dalam waktu tertentu. Sangsi yang paling berat
adalah jaminan yang disimpan akan dilelang untuk menutupi kekuarangan pinjaman
yang telah diberikan.
Jadi keuntungan perusahaan pegadaian jika dibandingkan dengan
lembaga keuangan bank atau lembaga keuangan lainnya adalah:
a. Waktu yang relatif
singkat untuk memperoleh uang yaitu pada hati itu juga. Hal ini disebabkan
prosedurnya yang tidak berbelit-belit.
b. Persyaratan yang sangat
sederhana sehingga memudahkan konsumen untuk memenuhinya.
c. Pihak pegadaian tidak
mempermasalahkan uang tersebut digunakan untuk apa, jadi sesuai dengan kehendak
nasabahnya.
7. Barang
Jaminan
Bagi nasabah yang ingin memperoleh fasilitas pinjaman dari perum
pegadaian, maka hal yang paling penting diketahui adalah masalah barang yang
dapat dijadikan jaminan. Perum pegadaian dalam hal jaminan telah menetapkan ada
beberapa jenis barang berharga yang dapat diterima untuk digadaikan.
Barang-barang tersebut nantinya akan ditaksir nilainya, sehingga dapatlah
diketahui berapa nilai taksiran dari barang yang digadaikan. Besarnya jaminan
diperoleh dari 80 hingga 90 persen dari nilai taksiran. Semakin besar nilai
taksiran barang, maka semakin besar pulapinjaman yang akan diperoleh.
Jenis-jenis barang berharga yang dapat diterima dan dapat
dijadikan jaminan oleh perum pegadaian sebagai berikut:
a. Barang-barang atau
benda-benda perhiasan antara lain:
· Emas
· Perak
· Intan
· Berlian
b. Barang-barang berupa
kendaraan seperti:
· Mobil
(termasuk bajaj dan bemo)
· Sepeda motor
· Sepeda
biasa (termasuk becak)
c. Barang-pulang
elektronik antara lain:
· Televise
· Radio
· Video
· Komputer
· Kulkas
· Mesin tik
d. Mesin-mesin seperti:
· Mesin jahit
· Mesin kapal
motor
e. Barang-barang
keperluan rumah tangga seperti:
· Barang
tekstil, berupa pakaian, permadani atau kain batik.
· Barang-barang
pecah belah dengan catatan bahwa semua barang-barang yang dijaminkan haruslah dalam
kondisi baik dalam arti masih dapat digunakan atau bernilai. Hal ini bagi
pegadaian penting mengingat apabila nasabah tidak dapt mengembalikan
pinjamannya, maka barang jaminan akan dilelang sebagai penggantinya.
Selanjutnya, Jenis-jenis barang yang tidak dapat di gadaikan,
antara lain:
· Binatang
ternak
· Hasil bumi
· Barang
dagangan dalam jumlah besar
· Barang yang
cepat rusak, susut dan busuk
· Barang yang
amat kotor
· Kendaraan
yang sangat besar
· Barang-barang
seni yang sulit di taksir
· Barang yang
mudah terbakar
· Senjata
api, aminisi, dan misiu
· Barang yang
disewa belikan
· Barang
milik pemerintah
· Barang
ilegal
8. Kegiatan
Usaha Pegadaian
Kegiatan pegadaian umumnya meliputi 2 hal, yaitu menghimpunan dana
dan penggunaan dana, yaitu:
a. Penghimpunan dana (Funding
Product)
Pegadaian sebagai lembaga keuangan tidak diperkenankan menghimpun
dana secara langsung dari masyarakat dalam bentuk simpanan, misalnya: giro,
deposito dan tabungan sebagaimana perbankan. Untuk memenuhi kebutuhan dananya
untuk melakukan kegiatan usahanya, maka pegadaian memiliki sumber-sumber dana,
sebagai berikut:
1) Modal sendiri, terdiri dari:
a) Modal awal, yaitu kekayaan
Negara diluar APBN
b) Penyertaan modal pemerintah
c) Laba ditahan, laba ditahan
ini merupakan akumulasi laba sejak perusahaan perum pagadaian berdiri.
2) Pinjaman jangka pendek dari
perbankan
3) Bekerjasama dengan pihak
ke-3 dalam memanfaatkan aset perusahaan dalam bidang bisnis properti, seperti
dalam pembangunan gedung kantor dan pertokoan dengan sistem BOT,build,
operate, dan transfer
4) Dari masyarakat melalui
penerbitan obligasi
5) Mengadakan kerjasama dengan
lembaga keuangan lainnya, baik perbankan maupun non perbankan
b. Pengguna Dana
Dana yang berhasil dihimpun digunakan untuk mendanai kegiatan
perum pegadaian. Dana tersebut antara lain digunakan untuk hal-hal berikut:
1) Uang kas dan dana likuid lain
2) Pendanaan kegiatan
operasional
3) Pembelian dan pengadaan
berbagai macam bentuk aktiva tetap dan investaris
4) Penyaluran dana
5) Investasi lain
6) Pinjaman pegawai, kredit
yang diberikan kepada pegawai yang berpenghasilan tetap.
9. Produk
dan Jasa Pegadaian
Sebagai lembaga keuangan non bank yang berfungsi majemuk, maka
dalam menjalankan usahanya pegadaian memiliki beberapa produk dan jasa yang
dapat dimanfaatkan masyarakat.
Dalam perkembangan dunia pegadaian dewasa ini, bentuk perolehan
pendapatan pegadaian dapat berupa transaksi yang berasal dari biaya
administrasi, jasa titipan, jasa taksiran, galeri 24, dan lain-lain.
Sebagaimana berikut:
a. Pemberian pinjaman
atas hukum gadai
Merupakan kredit jangka pendek dengan memberikan pinjaman tunai
dengan jaminan benda bergerak.
Contoh : menggadaikan emas / perhiasan.
b. Penaksiran nilai barang
Bagi masyarakat yang akan mengetahui harga atau nilai harta benda
miliknya dapat menggunakan jasa penaksiran barang ini dengan biaya yang relatif
ringan.
c. Penitipan barang
jika akan berpergian cukup lama ,masyarakat biasa memakai jasa ini
untuk menjamin keamanan harta simpanannya.
d. Jasa lainnya
Pegadaian dapat memberikan produk dan jasa lain, seperti kredit
kepada pegawai dengan penghasilan tetap.
10. Organisasi
dan Tata Kerja Pegadaian
Perjan pegadaian berada dibawah departemen teknis Departemen
keuangan. Secara operasional pengawasan kerja dilakukan oleh Ditjen moneter
meliputi proses penilaian dan pengesahan rencana kerja dan anggaran perusahaan;
pemberian izin investasi, penarikan kredit dan pelepasan asset perusahaan;
penilaian laporan keuangan dan kinerja manajemen serta kinerja perusahaan.
Sedangkan pembinaan dan pengawasan dilakukan oleh Sekretariat jenderal
Departemen keuangan meliputi penentuan struktur organisasi, perubahan dan tata
kerja perusahaan, segala sesuatu tentang kepegawaian atau personalia misalnya pengangkatan
pegawai, kenaikn pangkat, dan penetapan jabatan dan formasi kepegawaian.
Mengenai pokok-pokok pengaturan kegiatan kerja antara lain adalah
sebagai berikut. Kepala pegadaian pusat berwenang menentukan besarnya plafon
kredit, tingkat bunga (sewa) modal yang dibebankan kepada para nasabah
penggadai, janhka waktu pinjaman, jenis barang bergerak yang dapat digadaikan
atau tidak, standar nilai taksiran dan cara penebusan serta tata cara
lelang. Pejabat pamong praja (bupati atau wedana) ikut mengawasi kegiatan
kepala cabang atau usaha pegadaian negeri.
11. Pegadaian Syariah
Perkembangan produk-produk berbasis syariah kian marak di
Indonesia, tidak terkecuali pegadaian. Pada dasarnya produk-produk berbasis
syariah mempunyai karakteristik seperti, tidak memunggut bunga dalam berbagai
bentuk karena riba, menetapkan uang sebagai alat tukar bukan sebagai komoditas
yang diperdagangkan, dan melakukan bisnis untuk memperoleh imbalan atas
jasa dan atau bagi hasil. Pegadaian syariah atau kerap dikenal dengan istilah
rahn, dalam pengoperasiannya menggunakan metode Fee Based Income (FBI).
Sebagai penerima gadai ataudisebut mutahim, penggadai akan mendapatkan Surat
Bukti Rahn (gadai) berikut dengan akad pinjam-meminjam yang disebut dengan Akad
Gadai Syariah dan Akad Sewa Tempat (ijarah). Dalam akad gadai syariah
disebutkan bila jangka waktu akad tidak diperpanjang maka penggadai menyetujui
agunan (marhun) miliknya dijual oleh muhtarin guna melunasi pinjaman. Sedangkan
akad sewa tempat (ijaroh) merupakan kesepakatan antara penggadai dengan
penerima gadai untuk menyewa tempat untuk penyimpanan dan penerima gadai akan
mengenakan jasa simpan.
BAB III
PENUTUP
A. Kesimpulan
Berdasarkan paparan diatas dapat disimpulkan bahwa pengertian
pegadaian adalah suatu hak yang diperoleh oleh orang yang berpiutang atas suatu
barang bergerak yang diserahkan oleh orang yang berhutang sebagai jaminan
hutangnya dan barang tersebut dapat dijual (dilelang) oleh yang berpiutag bila
yang berhutang tidak dapat melunasi kewajibannya pada saat jatuh tempo.
Adapun kegiatan pelaksanaan gadai dalam perum pegadaian meliputi
beberapa kegiatan, yaitu diantaranya seperti yang penulis paparkan diatas:
Tugas, Tujuan dan Fungsi Pegadaian, peran gadai, kegiatan usaha gadai, barang
jaminan, keuntungan usaha gadai, produk dan jasa gadai, organisasi dan tata
kerja pegadaian, dan yang penulis tambahkan adalah pegadaian syari’ah.
B. Kritik
dan Saran
Kami sebagai penulis sangat menyadari akan kekurangan dalam
makalah yang telah kami sajikan ini. Kami berharap kita lebih banyak lagi
membaca buku refrensi tentang pegadaian, supaya kita lebih paham lagi tentang
pegadaian umum maupun syari’ah. Dan kami juga mengharapkan kritik dan saran
dari para pembaca dalam menyempurkan tulisan kami ini.
DAFTAR PUSTAKA
Hartanto, dicki. Bank dan Lembaga Keuangan lain. Aswaja
Pressindo: Yogyakarta. 2012
Kasmir. Bank dan Lembaga Keuangan Lainnya. PT Rajagrafindo
Persada: Jakarta.2007
Sigit Triandaru dan Totok Budisantoso. Bank dan Lembaga
Keunangan Lain. 2006. Yogyakarta: Salemba Empat
Wijaya, Faried. Perkreditan, Bank
Lembaga-lembaga Keuangan. BPFE: Yogyakarta. 1999
Id.wikipedia.org/wiki/pegadaian.
Id.scribd.com/doc/90080568makalah-pegadaian
Langganan:
Postingan (Atom)